BTPN Syariah Raup Laba Rp375 Miliar di Kuartal I 2021

JAKARTA - PT BTPN Syariah Tbk. berhasil mencetak laba bersih setelah pajak sebesar Rp375 miliar pada sepanjang kuartal I 2021. Bukuan cuan ini, setara dengan 44 persen laba bersih yang dihimpun sepanjang 2020.

Adapun, raihan positif itu ditopang oleh kinerja pembiayaan yang tumbuh 6 persen year-on-year (y-o-y) menjadi Rp9,7 triliun.

Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin prestasi yang berhasil diraih perseroan pada trimester pertama tahun ini tidak lepas dari strategi ekspansif yang disertai dengan prinsip kehati-hatian.

“Pertumbuhan pembiayaan sejalan dengan konsistensi menjaga kualitas dan kehati-hatian,” ujarnya Kamis, 22 April.

Ainul menambahkan, kondisi likuiditas juga dalam kondisi yang cukup baik melalui catatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 9 persen pada periode ini menjadi Rp10,5 triliun.

Hal tersebut turut mendongkrak kenaikan aset perseroan menjadi Rp17,3 triliun dengan ekuitas sebesar Rp6,3 triliun.

“Catatan pembiayaan yang cukup baik menjadikan kami optimistis untuk mengarungi tahun ini,” tuturnya.

Pembagian dividen dan direktur baru

Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BTPN Syariah memutuskan untuk membagikan dividen tunai Rp33 perlembar saham. Angka itu didapat setelah pemegang saham menyetujui payout ratio sebesar 30 persen dari bukuan laba pada 2020. Payout ratio ini sendiri meningkat dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar 25 persen.

Kemudian, para shareholders juga merestui pengangkatan Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis perseroan. Berikut adalah susunan lengkap jajaran pengurus BTPN Syariah.

Direksi

Direksi Direktur Utama: Hadi Wibowo

Direktur Kepatuhan: Arief Ismail

Direktur: Fachmy Achmad

Direktur: Dwiyono Bayu Winantio

Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo

Komisaris

Komisaris Komisaris Utama/Independen: Kemal Azis Stamboel

Komisaris Independen: Dewie Pelitawati

Komisaris: Mahdi Syahbuddin

Komisaris: Yenny Lim

Dewan Pengawas Syariah

Ketua: H. Ikhwan Abidin MA

Anggota: H. Muhammad Faiz MA