Dendam Dimaki Kata-kata Binatang, Kuli di Buleleng Bunuh Nenek Mintan
BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, mengungkap tewasnya seorang nenek bernama Ketut Mintaning (64) alias Ibu Mintan.
Korban ternyata dibunuh seorang pria bernama Yoni Jatmiko (29) alias Yoni yang merupakan kuli bangunan asal Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sementara korban, diketahui tinggal seorang diri di warung korban sambil berjualan makanan dan minuman ringan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin, 19 April.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi diperoleh petunjuk pelaku pembunuhan. Dari rekaman CCTV, pelaku masuk sekitar pukul 01.48 WITA, Minggu, 28 Maret. Sedangkan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 18 April di Buleleng, Bali.
"Kemudian dilakukan interogasi pada yang bersangkutan dan (akhirnya) mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Iptu Sumarjaya.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilakukan pada dini hari. Pelaku datang ke rumah korban lalu masuk dengan memanjat pintu masuk rumah.
Pelaku membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dari tidurnya.
Korban yang emosi menganiaya nenek Mintan. Terjadi perlawanan dari nenek Mintan, tapi pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Pelaku selanjutnya menyumpal mulut korban dengan kain kamben. Pelaku langsung kabur usai membunuh korban.
Baca juga:
- KPK Ibu Kota Bentukan Anies Baswedan Dikritik, Bisu Saat Kejanggalan Anggaran DKI Mencuat
- Kapuskes TNI Pastikan Uji Klinis Vaksin Nusantara Sesuai Kaidah Penelitian
- Viral Anggota Polisi Tewas, 1 TNI Luka Kasus Penganiayaan di Melawai, Penyidik Periksa 6 Saksi
- Rugi Rp138,867 Miliar, Ramayana Mau Buyback Saham Rp350 Miliar
Pelaku kepada polisi mengaku dendam terhadap korban karena mencaci pelaku dengan mengatai cicing atau anjing.
"Yang mana kejadian itu terjadi, saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.