Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Panggil 28 Orang untuk Dimintai Keterangan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap 28 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Puluhan orang ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna yang jadi tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 April.
Mereka yang diperiksa adalah Maman Sulaiman selaku Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Pemkab Bandung Barat, Rini Rahmawati selaku Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas, dua pihak swasta bernama Rian Firmansyah dan Asep Lukman Hermawan, serta seorang bernama Mitha Irniansyah.
Baca juga:
- Kabar Duka Datang dari Karawang, Sebanyak 563 Orang Meninggal karena COVID-19
- Nilai Terawan Out of the Box, Dedi Mulyadi Siap Jadi Relawan Vaksin Nusantara
- Terbukanya Celah Korupsi dari Kelebihan Bayar Beli Mobil Damkar DKI Rp6,5 Miliar
- Terbukanya Celah Korupsi dari Kelebihan Bayar Beli Mobil Damkar DKI Rp6,5 Miliar
Tak hanya itu, KPK juga memanggil wiraswasta bernama Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT Jagat Dirgantara dan Keuangan CV Sentra Sayuran Garden City Lembang Gina Tresnawati Utama, PNS atau Kepala Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat Rachmat Danang Syafaat, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garinda.
Kemudian, penyidik komisi antirasuah juga memanggil PNS bernama Imam Santoso Mulyo, Nani Setia Ningsih Mengurus Rumah Tangga, Priyo Nugroho selaku PNS atau Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Asep Cahyadinata selaku Direktur Utama PT Jagat Dirgantara, Yusup Sumarna selaku Direktur CV Sentral Sayuran Garden City, dan Hardy Febrian Sobana Karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri Dan CV Satria Jakatamilung.
Berikutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Anang Widianto PNS Pada Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Candra Kusumawijaya PNS Pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Aan Sopian Gentina selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Rita Nurcahyani selaku PNS pada Kasi SDM Pada Dinas Kesehatan Pemkab Bandung Barat, Tuty Heriyaty PNS Pada Kabid Sdk Dinas Kesehatan Pemkab Bandung Barat dan Kamaluddin selaku ajudan Bupati.
Lebih lanjut, KPK juga memeriksa Diane Yuliandari selaku PNS Atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barang, Denny Indra Mulyawan selaku Wiraswasta, Donih Adhy Heryady selaku Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Heri Partomo Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat, Asep Saefudin Direktur CV Satria Jakatamilung, Rerry Sri Rezeki PNS pada Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat dan Erni Susianti PNS Atau Kasubbag Program dan Keuangan Pada Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap 28 orang tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui perihal dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan bansos di Bandung Barat ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam kasus ini, Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.