Nekat Mudik Sebelum 6 Mei, Harus Diisolasi di Luar Kampung Halaman

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen memperkirakan masyarakat akan melakukan tradisi pulang kampung sebelum 6 Mei seiring pemberlakuan larangan Mudik 2021 oleh pemerintah menjelang hari Lebaran.

Ditengah upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Nabil mengusulkan agar warga yang nekat mudik untuk di isolasi terlebih dahulu sebelum masuk ke kampung halamannya. Misalnya, dengan isolasi diri di penginapan atau hotel.

"Maka, pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus," ujar Nabil, Senin, 19 April.

Menurut politikus PDIP itu, Pemda bisa melakukan tindakan isolasi selama waktu yang direkomendasikan atau dengan menunjukkan surat negatif COVID-19 dari institusi yang berwenang. Guna mencegah penyebaran virus yang bekerjasama dengan pemerintah desa setempat.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasinya tepat. "Kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," kata Nabil.

 

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang mudik semua kalangan masyarakat, baik karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-undang (UU) tentang kekarantinaan kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinan Kesehatan menyebutkan hukuman kurungan paling lama setahun dan/atau denda maksimal hingga Rp100 juta kepada orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Polda Jawa Timur misalnya, akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin, 12 April.

Polda Jawa Tengah juga akan menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik.

Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk mencegah masyarakat mudik.

Sedangkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari.

Karantina tidak di rumah masing-masing, tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat.