Sawit Menangkan Gugatan, Bagaimana Kabar Nikel di WTO?

JAKARTA - Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB WTO).

Adapun keputusan ini tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO atau panel report yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.

Menanggapi kemenangan Indonesia, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti mengapresiasi kemenangan RI tersebut. Dirinya berharap kemenangan Indonesia bisa berkontribusi terhadap nilai perdagangan RI.

"Kami berharap ini justru akan bisa berkontribusi terhadap nilai perdagangan kita secara keseluruhan. Otomatis dengan jumlah ekspor kita yang semakin meningkat, ketergantungan kita ke impor juga berkurang," ujar Roro saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 17 Januari.

Roro berharap, kemenangan kelapa sawit ini bisa disusul oleh komoditas milik RI lainnya seperti nikel yang saat ini masih bersengketa di WTO karena digugat oleh Uni Eropa.

Seperti diketahui Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Lalu pada Oktober 2022 Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Saat ini Indonesia masih menjalani proses banding (appeal) atas kekalahan tersebut.

"Kita punya kebijakan dalam negeri yang saya rasa sangat amat penting apalagi dengan hilirisasi. Pak Menteri ESDM sudah menyampaikan dan saya rasa ini sesuatu hal yang sangat amat penting untuk kita laksanakan dalam negeri," sambung Roro.

Terkait progres banding RI, Roro enggan membeberkan lebih jauh. Namun dirinya berharap akan ada jalan keluar untuk proses ini.

"Yang jelas kita punya tim negosiator yang ada di WTO. Harapannya apapun keputusannya kita bisa selalu mencari dan mendapatkan jalan keluarnya," tandas Roro.