Penganiayaan Perawat di Siloam Palembang oleh Jason Tjakrawinata, PERSI Fasilitasi Bantuan Hukum Nakes yang Terancam

JAKARTA - Kasus penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya oleh keluarga pasien dikecam oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Untuk mencegah peristiwa ini kembali terulang, Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi menyebut pihaknya akan menyediakan bantuan hukum bagi tenaga kesehatan di rumah sakit yang membutuhkan.

"PERSI menyediakan bantuan advokasi hukum dan pendampingan bagi Rumah Sakit yang membutuhkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dan ditegakkan seadil-adilnya," kata Kuntjoro dalam keterangannya, Minggu, 18 April.

Menurut Kuntjoro, pelayanan kepada seluruh pasien di Rumah Sakit harus terlaksana dengan kepercayaan tinggi kepada Rumah Sakit dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis dalam kesepakatan sebelum menjalankan perawatan.

"Hal ini dimaksudkan agar upaya penyembuhan dapat berjalan dengan baik, aman dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh tenaga RS yang terlibat langsung mau pun tidak langsung terhadap pelayanan pasien," ujar dia.

Kemudian, lanjutnya, standar layanan Rumah Sakit sangat jelas mencantumkan bahwa harus ada perlindungan hukum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga medis serta perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi, baik dalam kondisi apa pun.

Sebab, menurut Pasal 50 Undang-Undang Praktek Kedokteran, dinyatakan bahwa setiap dokter dan dokter Gigi dalam menjalankan praktek kedokteran berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Lalu, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan disebutkan bahwa perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami pun mengimbau masyarakat agar lebih memberikan empati kepada tenaga rumah sakit yang sedang melayani pasien dengan segala risiko mereka dan membantu terlaksananya seluruh keputusan medis sesuai kaidah kompetensi, alur dan ketentuan rumah sakit," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan keluarga pasien terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumsel, viral di media sosial. Pria bertopi dan kaos merah menjambak perawat perempuan.

Penganiayaan ini terjadi di RS Siloam Palembang pada Kamis, 15 April. Saat itu perawat perempuan dianiaya pria keluarga pasien. Ada perawat lain memisahkan, tapi pria berkaos merah dan topi putih tetap mengincar perawat perempuan.

Polisi sudah menangkap pria berinisial JS yang menganiaya perawat RS Siloam Palembang. JS ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pelaku diketahui bernama Jason Tjakrawinata alias JT sempat meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku emosi karena kelelahan sudah empat hari menjaga anaknya. Dia mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

Jason kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.