Mengenal Sistem Rujukan BPJS Terbaru dan Alurnya
YOGYAKARTA - Sistem rujukan BPJS Kesehatan terbaru membawa angin segar bagi para anggotanya. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih terarah.
Mulai dari proses rujukan yang lebih mudah hingga pemantauan pengobatan yang lebih ketat, semua pelayanan dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kepastian bagi peserta.
Mengenal Sistem Rujukan BPJS Terbaru
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di Indonesia dipercayakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang berstatus badan hukum publik, resmi memulai operasionalnya pada 1 Januari 2014 dengan tujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dilansir dari buku panduan rujukan BPJS Kesehatan, badan ini memiliki sistem rujukan kesehatan yang merupakan aturan yang mengatur alur seorang pasien dalam mendapatkan perawatan medis. Mulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan terdekat, hingga rujukan ke dokter spesialis jika diperlukan.
Tujuan dari sistem terbaru rujukan adalah agar setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat sesuai kebutuhannya.
Baca juga artikel yang membahas Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan dan Jenis Pelayanan yang Ditanggung
Rujukan Horizontal dan Vertikal
Terdapat dua sistem rujukan yang diterapkan BPJS Kesehatan yaitu, horizontal dan vertikal, lantas apa bedanya?
Rujukan horizontal merupakan perpindahan pasien dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dalam hierarki pelayanan kesehatan. Keputusan untuk merujuk secara horizontal umumnya diambil ketika fasilitas kesehatan asal tidak dapat memenuhi kebutuhan medis pasien akibat keterbatasan sumber daya.
Sementara itu, rujukan vertikal merupakan mekanisme perpindahan pasien antar fasilitas kesehatan dengan level yang berbeda.
Rujukan ini umumnya terjadi ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis atau ketika fasilitas kesehatan awal tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk memberikan perawatan optimal.
Sebagai contoh rujukan vertikal adalah ketika pasien dengan penyakit jantung mungkin dirujuk ke rumah sakit yang memiliki unit perawatan jantung. Adapun rujukan vertikal dari tingkat pelayanan yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah dapat terjadi ketika:
(a) kondisi kesehatan pasien sudah memungkinkan untuk ditangani di fasilitas kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
(b) tingkat pelayanan pertama atau kedua memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menangani kasus serupa
(c) pasien memerlukan perawatan lanjutan yang lebih sesuai dan efisien jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang lebih rendah, terutama untuk pelayanan jangka panjang
(d) fasilitas kesehatan yang merujuk tidak memiliki sarana, prasarana, atau sumber daya manusia yang memadai untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien."
Sistem rujukan BPJS Kesehatan sendiri dirancang untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medisnya. Secara umum, alur rujukan dimulai dari Faskes I, kemudian ke Faskes II, dan seterusnya.
Baca juga:
Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kasus gawat darurat, bencana, atau kondisi medis tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
Selain itu, bidan dan perawat juga dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam kondisi tertentu, namun rujukan ke dokter tetap diperlukan kecuali dalam situasi darurat.
Selain sistem rujukan bpjs terbaru, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!