Terima 3.782 Aduan Konsumen pada 2024, Kemendag: 97 Persen soal E-commerce
JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 3.682 layanan pengaduan konsumen. Di mana, 97 persennya terkait e-commerce.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin mengatakan secara total Kementerian Perdagangan mendapat total aduan sebanyak 4.114 layanan konsumen. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 7.707 layanan.
Rusmin menjelaskan penurunan tersebut karena meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
“Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Januari.
Rusmin mengatakan pada 2024, Ditjen PKTN mencatat 4.114 layanan konsumen. Jumlah tersebut meliputi 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi.
“Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rusmin mengatakan persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 3.575 laporan atau 97 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024.
“Jumlah tersebut meliputi sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor serta sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Rusmin mengatakan pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
“Sementara di sektor jasa keuangan, sambung dia, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit,” katanya.
Baca juga:
Rusmin mengatakan, PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
“Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” ucapnya.
Adapun pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN.