Kanwil DJP Pidanakan 6 Pengemplang Pajak di Kalsel-Kalteng Rugikan Negara Rp3,3 M

JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mempidanakan enam penggelap pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3.370.753.584 sepanjang tahun 2024.

"Para tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ini telah diserahkan ke kejaksaan, baik di Kalsel maupun di Kalteng, sesuai dengan domisili perusahaan," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kalsel, Kamis 9 Januari, disitat Antara.

Syamsinar lantas menyebutkan inisial tersangka pengemplang pajak ini yakni PGS, AA, JA, FM, SB, dan AS.

Tersangka AA, JA, dan FM yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada tanggal 24 Januari 2024 paling besar menimbulkan nilai kerugian pada pendapatan negara, yakni Rp1.637.082.135.

Dalam hal penanganan perkara pidana pajak, kata Syamsinar, Kanwil DJP Kalselteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap, penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, dia berpesan agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.