Seorang Pengedar di Mukomuko Jadikan Kebun Sawit Lokasi Transaksi Sabu Ditangkap

JAKARTA - Polres Mukomuko di Provinsi Bengkulu menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang sering menjadikan lahan perkebunan kepala sawit yang jauh dari permukiman penduduk sebagai tempat transaksi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang mengatakan, tersangka pengedar narkoba berinsial SE (25) sudah sering menjadikan kebun sawit di perbatasan Desa Sibak dengan Desa Retak Mudik sebagai lokasi transaksi.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kebun sawit yang terletak di perbatasan Desa Sibak dengan Desa Retak Mudik," katanya dalam siaran pers Kamis 9 Januari, disitat Antara.  

Kemudian, kata dia, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, lalu personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi tempat-tempat yang menjadi lokasi transaksi narkoba di daerah ini.

Termasuk, kata dia, mengecek dan memastikan kebenaran lokasi kebun kelapa sawit yang dijadikan oleh pengedar narkoba melakukan transaksi.

Kemudian, personelnya berhasil menangkap SE, dan dari hasil pemeriksaan oleh petugas didapat barang bukti satu botol minuman kemasan plastik merk Le Mineral yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu berwarna putih membungkus delapan paket sabu.

Dia mengatakan, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi, yang mana barang bukti sabu diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, dikatakannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu identitas pengedar sabu lainnya baik yang berdomisili di daerah ini maupun di luar daerah.

Menurutnya, keberhasilan personelnya ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Mukomuko.

Dia mengatakan, pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.