Isi Pusat Inovasi Apple Hanya Diklat, Menperin Agus: Kantor Kami Juga Bisa
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa selama tujuh tahun Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat melalui program Apple Developer Academy.
"Apple Academy itu hanya pendidikan dan pelatihan, diklat teman-teman media, tidak lebih dari itu. Dan kalau menurut pandangan saya kantor kami juga bisa diklat seperti itu, enggak perlu Apple" ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikutip Kamis, 9 Januari.
Agus menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen skema investasi ketiga atau skema inovasi yang ada di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Permenperin itu mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mana dengan skema inovasi mewajibkan setiap produsen Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) di Indonesia melakukan kegiatan yang meliputi pendidikan, pelatihan, riset dan development di bidang teknologi informasi.
"Dari mulai 2017 sampai 2024 mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan latihan. Padahal, sudah jelas dalam ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, mereka yang memilih skema inovasi harus membangun R&D," tutur Agus.
Karena itu, Kemenperin punya dasar memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple, dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema investasi ketiga yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Baca juga:
Mengenai sanksi untuk kasus Apple, dalam aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN.
Sementara sanksi khusus untuk skema ketiga bisa berupa penambahan modal. Artinya, penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah RI dan pihak Apple.
"Kami mencari sanksi yang juga bisa bermanfaat untuk kami. Pemerintah bisa minta untuk penambahan investasi di skema 3, itu yang bahwa angka counter proposal kami sudah memperhatikan begitu banyak," ungkap Agus.