KPK Pastikan Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang yang disita dari kediaman Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang sedang ditangani.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal temuan catatan dan flashdisk di rumah Hasto yang ada di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Upaya paksa ini dilakukan pada Selasa, 7 Januari.
"Tentunya bukti elektronik dan catatan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang kita tangani," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.
Meski begitu, Asep tidak memerinci di mana penyidik mendapatkan flashdisk maupun catatan tersebut. "Jadi apapun yang kita lakukan penyitaan itu terkait dengan perkara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. keduanya disebut menyuap Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke parlemen.
Baca juga:
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam pengusutannya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi seperti eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie hingga eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.