Eks Penyidik KPK Sebut Pimpinan Era Firli Bahuri dkk Tak Berani Keluarkan Perintah Geledah Kantor PDIP
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengatakan pimpinan periode 2019-2024 tak berani mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Pernyataan ini membantah adanya anggapan uapaya paksa tak bisa dilakukan karena tak ada izin dari Dewan Pengawas KPK.
Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Terkait penggeledahan di kantor DPP (PDIP, red) pada saat awal 2020 itu memang tidak hanya dari Dewas dan semacamnya. Memang dari atasa sendiri, dari pimpinan sendiri tidak berani mengeluarkan (surat perintah, red) terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," kata Ronal kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.
"Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih, pada saat itu. Belum sampai ke sana. Baru izin ke kepala satuan tugas (kasatgas) dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," sambungnya.
Kondisi ini membuatnya meyakini adanya upaya perintangan dalam penanganan kasus suap PAW yang awalnya menjerat Wahyu Setiawan dan Harun Masiku akhirnya buron. Satu pimpinan yang disebut adalah eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biarpun memang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa memang ada indikasi perintah dari Firli Bahuri," tegas Ronald.
Karenanya Ronald berharap penyidik bisa memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan. "Harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri," ungkapnya.
"Tapi, Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," sambung bekas penyidik yang tersingkir dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini.
Baca juga:
- Jurnalis Italia yang Ditahan di Iran Dibebaskan
- Prancis pun Ikut Senewen Elon Musk Recoki Urusan Internal Negara Eropa
- Bertahan Hidup dengan Buah Beri, Pelajar Australia Selamat Usai 2 Minggu Hilang di Taman Gunung Kosciuszko
- Serangan Israel Tewaskan 22 Orang di Gaza di Tengah Upaya AS Dorong Gencatan Senjata
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.