Polisi Tangkap Buron Pembunuhan Berencana di Tapin Kalsel, Barbuk Pisau untuk Membunuh Dijual
KALSEL - Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial MH (38) yang sempat buron selama dua tahun.
MH merupakan buronan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Arbain (61) di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan di pos keamanan PT JAR 2, Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar, pada Senin 6 Januari.
"Kasus bermula pada 17 Oktober 2022 ketika Arbain warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur ditemukan tewas di rumahnya dengan luka-luka akibat senjata tajam," ujarnya di Rantau, Kalimantan Selatan, Rabu 8 Januari, disitat Antara.
Dari pengakuan MH, yang bersangkutan telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan meminjam senjata tajam dari temannya berinisial IM.
"Pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumah, lalu MH mendekati korban dengan alasan ingin membayar utang, namun tiba-tiba menusukkan pisau ke tubuh korban," kata Jimmy.
Jimmy juga menambahkan korban sempat memberikan perlawanan tetapi hal itu justru membuat MH semakin emosi dan terus menyerang korban.
Setelah melakukan aksinya, MH melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter ke wilayah Banta, Kabupaten Banjar.
"Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat hingga ke daerah pendulangan dan akhirnya ke Tanah Bumbu," ucapnya.
Baca juga:
Kapolres Tapin mengatakan pelaku menjual barang bukti (barbuk) pisau kepada seseorang berinisial HS dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga telah dijual di daerah Pendulangan.
Dia mengatakan MH telah ditahan di Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.