KPK Periksa Legislator Gerindra Anwar Sadad Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada hari ini. Salah satunya adalah anggota DPR Anwar Sadad.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari.

Selain Sadad, penyidik juga memanggil Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Achmad Iskandar serta Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantaro selaku pihak swasta. Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan keempat saksi ini.

Adapun dalam kasus ini, Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah pernah dipanggil penyidik komisi antirasuah tapi mangkir tanpa alasan yang jelas pada 22 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dengan rincian:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober.

Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.