Masyarakat Sipil Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

JAKARTA - Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi, kolusi, nepotisme hingga pencucian uang yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga. Lembaga ini harusnya mengambil langkah tegas.

"Kami dari eksponen '98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional pada sejarah reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo bersama kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir," kata salah seorang perwakilan Nurani 98, Ubedilah Badrun kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 8 Januari.

Ubedilah dalam kesempatan itu juga menyinggung masuknya Jokowi dalam daftar tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Katanya, temuan lembaga internasional itu harusnya jadi perhatian KPK.

Apalagi, laporan dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi dan keluarganya maupun orang terdekatnya sudah disampaikan ke KPK. Ada dua laporan, sambung Ubedilah, yakni dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang diserahkan pada 10 Januari 2022 dan laporan gratifikasi dan/atau suap penggunaan fasilitas jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Jokowi," tegasnya.

"Jadi KPK minta laporan seperti apalagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya," sambung Ubedilah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan sejumlah laporan yang disinggung oleh kelompok masyarakat sipil tersebut belum masuk dalam tahapan penyidikan. Namun, ia mengingatkan ada sejumlah kriteria terhadap kasus yang bisa ditangani oleh lembaganya.

"Yang pertama (dugaan terkait, red) kerugian negara minimal Rp1 miliar, yang kedua pegawai negeri atau penyelenggara negara," ungkap Tessa dalam kesempatan terpisah.

"Apakah perkara yang dilaporkan itu masuk kriteria KPK atau tidak itu bisa dilihat. Jadi tidak semua perkara bisa ditangani KPK," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Kemudian, komisi antirasuah juga harus memastikan adanya bukti untuk menjerat pihak terkait dalam kasus yang ditangani. "Kita harus betul-betul pruden," ujarnya.

Sehingga, Tessa minta semua pihak untuk bersabar karena setiap aduan masyarakat yang masuk pasti ditindaklanjuti. "Tidak semua hal atau tindakan telaah di tingkat pelaporan maupun penyelidikan bisa dibuka publik karena sifatnya tertututup. Pada saat itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan kebijakan saat ini semua perkara akan disampaikan ke masyarakat," pungkasnya.