Ketum PITI Ipong Hembing Minta MA dan KY Tindaklanjuti Putusan Sengketa Merek  

JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengajukan keberatan atas putusan pengadilan terkait sengketa merek PITI yang dinilainya tidak sesuai dengan proses hukum yang seharusnya.  

Ipong menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023. Bahkan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan kemenangan untuk pihaknya.  

“Saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023. Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya tetap saya yang dimenangkan," kata Ipong dalam keteranganya, Senin 6 Januari.

"Jadi, saya sudah dua kali menang. Namun tiba-tiba, tanpa sidang dan tanpa kehadiran saya, muncul putusan yang mengejutkan,” sambung Ipong

Ipong menduga adanya permainan kotor dalam putusan tersebut. “Saya menduga ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan itu tidak berdasar. Ada apa? Mengapa bisa terjadi hal seperti ini?” katanya.  

Atas dugaan tersebut, Ipong meminta Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan terkait merek PITI. Ia menilai proses pengambilan keputusan yang diwarnai ketidakhadirannya dan tanpa proses sidang yang jelas adalah bentuk rekayasa hukum.  

“Saya meminta Ketua MA untuk membuktikan dan meninjau kembali. Sebab, tanpa kehadiran saya dan tanpa sidang, ada putusan yang terkesan dipaksakan,” tegasnya.  

Selain meminta peninjauan kembali kepada MA, Ipong juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dan Presiden RI Prabowo Subianto.  

“Sebagai Ketua Umum PITI, saya meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.