KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Budi Harto Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto pada hari ini, Senin, 6 Januari. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 6 Januari.

Selain Budi Harto, ada 11 saksi lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya periode 2018–2020; dan Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.

Kemudian, Muhroni yang merupakan VP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver); dan Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).

Berikutnya dipanggil juga Ahmad Rifa’i selaku Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Ibu Rumah Tangga/Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018–2021; Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang); dan Aryodhia Febriansya Szp, wiraswasta (pengusaha).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2018-2020. Mereka adalah BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS.

Hanya saja penahanan belum dilaksanakan karena menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seorang tersangka dalam kasus ini, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. KPK kemudian memutuskan untuk mengusut dugaan korupsi dengan fokus melakukan asset recovery atau mengembalikan kerugian negara.