KPK Panggil Hiphi Hidupati Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas Anggota DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi korupsi pengadaan barang di rumah dinas anggota DPR RI pada hari ini, Senin, 6 Januari. Salah satunya adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 6 Januari.
Belum dirinci Tessa soal kehadiran Hiphi. Sementara saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Purwadi yang merupakan karyawan swasta.
Hiphi sudah pernah dipanggil dalam kasus ini pada Selasa, 7 Mei 2024. Ia dicecar soal aliran uang ke tersangka.
BACA JUGA:
Selain itu, Hiphi sudah dicegah ke luar negeri bersama enam orang lainnya yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.