Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kerap Ditolak Kini Dihapus MK, Golkar: Mengejutkan
JAKARTA - Sekjen Partai Golkar, Sarmuji mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold 20 persen sangat mengagetkan. Sebab sebelumnya, MK selalu menolak gugatan terkait batas minimal pencalonan presiden.
"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji saat dihubungi, Kamis, 2 Januari.
"Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," sambungnya.
Diketahui, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo.
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya"
Baca juga:
- Buntut Kasus Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Disanksi Non-Palu 2 Tahun
- Bantah Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup 2024 Framing Jahat, Pengamat: Reputasi OCCRP Taruhannya
- Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU Duta Palma Grup
- Ahok-Anies Pamer Keakraban saat Kumpul di Balai Kota, Sinyal Duet di Pilpres 2029?