Harga Ekspor Biji Kakao Meroket Imbas Penurunan Produksi di Afrika Barat
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kenaikan harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao untuk periode Januari 2025 disebabkan oleh penurunan produksi di kawasan Afrika Barat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyampaikan HR biji kakao pada Januari 2025 telah ditetapkan sebesar 10.549,59 dolar AS per metrik ton (MT), mengalami peningkatan signifikan sebesar 2.813,63 dolar AS atau sekitar 36,37 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan ini turut mendorong HPE biji kakao menjadi 10.060 dolar AS per MT, naik sebesar 2.743 dolar AS atau 37,48 persen dari periode sebelumnya.
"Peningkatan harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao dipicu oleh meningkatnya permintaan global yang tidak diimbangi oleh produksi yang memadai, terutama di kawasan produsen utama seperti Afrika Barat. Curah hujan tinggi di wilayah tersebut memengaruhi hasil panen, ditambah kekhawatiran cuaca kering yang diproyeksikan akan terjadi pada paruh pertama 2025," jelas Isy dalam keterangannya seperti dikutip ANTARA.
Meskipun terjadi lonjakan harga, bea keluar (BK) biji kakao tetap berada di angka 15 persen sebagaimana tertuang dalam Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, harga patokan ekspor untuk produk kulit pada Januari 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca juga:
Selain biji kakao, beberapa jenis produk kayu juga mencatat peningkatan harga. Misalnya, serpih kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particles) serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis kayu rimba campuran.
Jenis kayu lainnya yang mengalami kenaikan harga mencakup eboni, jati, serta kayu dari hutan tanaman seperti akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.
Kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, wooden sheet for packing box, serta kayu gergajian jenis meranti, merbau, dan pinus juga tercatat mengalami peningkatan pada periode ini.
Penyesuaian harga patokan ekspor tersebut ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1684 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengantisipasi dampak dari kenaikan harga dan memastikan stabilitas perdagangan komoditas ekspor strategis.