Hukuman Ike Farida Diperberat Jadi 6 Bulan Penjara Setelah Ajukan Banding

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Ike Farida, terdakwa kasus dugaan sumpah palsu.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 Desember 2024, Hakim PT DKI Jakarta menaikkan hukuman dari lima bulan penjara menjadi enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi putusan hakim. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ike Farida terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu.

"Hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya. Terkait status tahanan, hakim juga memerintahkan agar Ike Farida tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Hakim PT DKI Jakarta membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ike Farida setelah dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu berdasarkan Pasal 242 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan, "Memutuskan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan." Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk terdakwa.

Sebelum sidang putusan dimulai, sejumlah massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Mereka mendesak agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tanpa terpengaruh opini yang berkembang.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk memutuskan secara objektif, sesuai dengan fakta hukum dan tidak termakan opini yang dikembangkan pihak terdakwa yang sering kali menyudutkan aparat penegak hukum," ujar Fandi, perwakilan massa aksi.

Mendengar vonis tersebut, Ike Farida menyatakan akan mengajukan banding. "Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ungkap Ike.

Sementara itu, kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan saat dilakukan sumpah, dan semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukum.

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ucap Agustrias.