Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU
JAKARTA - Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk.
Selain hukuman penjara, Budi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp35,53 miliar, dengan ancaman subsider 8 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
"Majelis hakim menyatakan Budi Said secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, seperti dikutip ANTARA.
Vonis tersebut menyatakan, Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan Budi yang menyebabkan kerugian bagi negara serta memperkaya dirinya sendiri dan pihak lain.
Baca juga:
Di sisi lain, faktor yang meringankan meliputi rekam jejak Budi yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap kooperatif selama persidangan, dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kilogram emas Antam senilai Rp35,07 miliar dan tambahan 1.136 kilogram emas Antam senilai Rp1,07 triliun, dengan ancaman subsider 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam transaksi emas Antam, di mana negara mengalami kerugian hingga Rp1,07 triliun. Budi diklaim menerima selisih lebih sebesar 58,13 kilogram emas Antam senilai Rp35,07 miliar, yang tidak tercatat dalam faktur penjualan dan tanpa pembayaran kepada pihak Antam.
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022, terdapat kekurangan serah emas Antam sebanyak 1.136 kilogram yang menjadi kewajiban Budi terhadap PT Antam.
Selain korupsi, Budi juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan menyamarkan hasil dari transaksi ilegal emas tersebut. Modus operandi yang digunakan termasuk memanfaatkan hasil korupsi sebagai modal dalam CV Bahari Sentosa Alam.