Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Jadetabek Ini

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X (Twitter), berikut lokasi-lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek, seperti dikutip ANTARA.

  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB).
  2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan area parkir Itali Mal Artha Gading (pukul 08.00–14.00 WIB).
  3. Mal Citraland Jakarta Barat (pukul 08.00–14.00 WIB).
  4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (pukul 08.00–15.00 WIB) dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan (pukul 09.00–14.00 WIB).
  5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (pukul 08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00–14.00 WIB).
  6. Parkiran Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang (pukul 08.00–14.00 WIB).
  7. Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug (pukul 09.00–12.00 WIB).
  8. Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (pukul 15.00–19.00 WIB).
  9. Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–11.00 WIB) dan Pasar Gintung Ciputat Timur (pukul 09.00–11.30 WIB).
  10. Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong Kelapa Dua (pukul 08.00–14.00 WIB).
  11. Taman Wisata Kuliner Naragong Indah Kota Bekasi (pukul 09.00–11.00 WIB).
  12. Halaman Kantor Bupati Bekasi (pukul 09.00–12.00 WIB).
  13. Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00–14.00 WIB).
  14. Halaman parkir Samsat Cinere (pukul 08.00–12.00 WIB).

Sebelum memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen berikut: KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli, masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat diharuskan mendatangi kantor Samsat terdekat.