Strategi Jemput Bola Jadi ‘Mata Elang’ DPR Awasi Pengusutan Kasus Hukum
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Ari Junaedi menilai strategi jemput bola yang dilakukan Komisi III DPR RI dalam melakukan tugas pengawasannya terhadap isu kasus-kasus hukum merupalan langkah tepat. Menurutnya hal tersebut mengubah wajah DPR karena setiap kasus hukum tidak pernah luput dari ‘mata elang’ para legislator.
"Langkah pengawasan Komisi III DPR ini menjadi langkah yang sangat progresif dari Senayan. Wajah DPR kali ini begitu sontak berubah. Setiap kasus hukum yang ‘membetot’ perhatian khalayak tidak pernah luput dari ‘mata elang’ anggota Komisi III,” kata Ari Junaedi, Senin 23 Desember.
Menurut Ari, fenomena ‘no viral no justice’ yang menjadi pakem penyelesaian aparat penengak hukum selama ini dipatahkan oleh fungsi pengawasan dari Komisi III DPR.
“Aparat menjadi kian reaktif usai dipanggil atau mendapat atensi dari Komisi III DPR,” ungkap pengajar program Pascasarjana di berbagai universitas di tanah air termasuk di Universitas Indonesia (UI) itu.
“Contohnya pada kasus penembakan siswa SMA bernama Gamma yang dilakukan oknum polisi hampir saja menjadi tidak tertangani dengan profesional andaikan tidak ada ‘cawe-cawe’ dari Komisi III DPR,” imbuh Ari.
Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama Institute itu menambahkan, hal yang sama juga terjadi dalam kasus penganiayaan pegawai toko roti di Jakarta Timur. Jika tidak menjadi perhatian DPR, Ari menilai kasus tersebut akan luput dari atensi polisi.
“Termasuk dengan kasus dugaan kriminalisasi sopir di Palangkaraya yang terkait dengan pembunuhan oleh oknum polisi,” ujarnya.
Ari juga menyoroti sikap sejumlah anggota DPR, termasuk anggota Komisi III DPR, yang sering menyuarakan kasus-kasus hukum lewat akun media sosialnya. Apalagi beberapa anggota DPR langsung ‘mencolek’ akun medsos resmi penegak hukum terkait.
“Saya kerap berinteraksi dengan personel-personel Polri. Betapa mereka takut dan merasa ngeri jika media sosial yang dipunyai anggota dewan memposting kelakuan negatif anggota Polri di lapangan,” ungkap Ari.
"Harus diakui, strategi jemput bola dan tidak menunggu viral dari langkah pengawasan Komisi III DPR memberikan warna tersendiri bagi parlemen,” lanjutnya.
Ari menyatakan, hal tersebut membuat DPR tidak lagi dianggap hanya menjadi ‘tukang stempel’ terhadap kebijakan Pemerintah.
“DPR menjadi harapan rakyat kecil akan penuntasan kasus-kasus hukum yang kerap diabaikan oleh aparat penegak hukum,” sebut Ari.
Lebih lanjut, Ari menilai langkah Komisi III DPR yang proaktif telah menyelamatkan wajah DPR yang dianggap sebagian publik tidak bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Dan karena Komisi III DPR, hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum kembali ditegakkan pada proporsi sebenarnya,” ucapnya.
Ari juga menganggap upaya DPR terutama Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum itu bisa menjadi penekan sekaligus pengawas bagi kinerja aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya secara profesional.
"Pengawasan aparat penegak hukum tidak saja dilakukan DPR melalui serangkaian pemanggilan tetapi juga mewanti-wanti lewat saluran media sosial yang dimiliki anggota Dewan," papar Ari.
Sebelumnya, langkah Komisi III DPR banyak mendapat sorotan karena melakukan tugas pengawasan dengan cepat merespons kasus hukum yang sedang ramai dibicarakan. Bahkan ada beberapa kasus yang belum ramai di publik tapi sudah mendapat perhatian Komisi III DPR.