Perdana di Terengganu, Eksekusi Cambuk Kasus Mesum Dikawal 40 Polisi Malaysia

JAKARTA - Mohd Affendi Awang, 42, akan menjadi orang pertama di Terengganu, Malaysia yang dieksekusi hukuman cambuk terkait kasus khalwat atau mesum pada Jumat pekan ini.

Kepala polisi distrik Kuala Terengganu ACP Azli Mohd Noor mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan demi kelancaran eksekusi di tengah publik itu.

“Hanya 70 orang yang diizinkan memasuki ruangan tempat hukuman cambuk dilaksanakan. Saya menyarankan masyarakat yang hadir di Masjid Ladang pada hari Jumat segera bergegas setelah menyelesaikan salat Jumat,” katanya dalam pernyataan tertulis, Selasa 25 Desember, dikutip dari Bernama.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di luar atau di sekitar kompleks Masjid Ladang di Terengganu karena dapat mengganggu kelancaran proses eksekusi.

Azli menjelaskan, bagi 70 orang yang diperbolehkan melihat proses eksekusi dilarang membawa perangkat telekomunikasi seperti telepon dan perekam video.

“Tidak diperbolehkan merekam apa pun. Polisi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada perangkat elektronik atau telekomunikasi yang dibawa ke ruang hukuman. Hukumannya sudah diputuskan. Saya minta semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak membuat kekacauan,” katanya.

Demi kelancaran eksekusi, kepolisian telah mempersiapkan 40 anggotanya menjaga proses hukuman cambuk enam kali secara berturut-turut itu.

Adapun dalam sidang perkara ini, Mohd Affendi Awang mengaku bersalah melakukan khalwat berulang kali berdasarkan Pasal 31 (a) Amandemen Undang-Undang Tindak Pidana Syariah (Takzir) (Terengganu) 2022 untuk khalwat.

Mohd Affendi Awang kemudian dijatuhi hukuman cambuk oleh Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Terengganu pada 20 November.