Kios Pasar Pramuka Disewakan Kembali Hingga Rp80 Juta, DPRD DKI: Tindak Tegas
JAKARTA - Perumda Pasar Jaya menemukan adanya praktik jual beli kios-kios di Pasar Pramuka dari penyewa dan pihak ketiga. Penyewaan kembali kios oleh makelar ini dipatok dengan tarif sewa yang fantastis, yakni hingga Rp80 juta per tahun.
Berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan, Pasar Jaya menemukan sebanyak 208 pedagang menyewakan kembali kiosnya di pasar yang berlokasi di Jakarta Timur tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Perumda Pasar Jaya menindak tegas oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga fantastis.
Sebab, harga kios di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya hanya ditetapkan sebesar Rp5 juta per tahun.
“Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” kata Nova dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B Ismail. Ismail mendesak Perumda Pasar Jaya untuk tidak tinggal diam dan segera menindak oknum-oknum tersebut.
“Pasar Jaya harus punya kewenangan untuk membatalkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga sewa,” tegas Ismail.
Ke depan, Perumda Pasar Jaya dan para penyewa diminta membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal-hal terlarang sesuai yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
“Low enforcement harus ditegakkan. Begitu ada temuan disewakan kembali dengan harga fantastis, maka ditindak langsung,” ucapnya.