Sambut Baik Pemberian Insentif Hybrid, Gaikindo: Pasar Otomotif Bisa Kembali Bergairah Tahun 2025
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik adanya kebijakan insentif fiskal sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid, yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor di Indonesia.
"Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor di Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 24 Desember.
Lebih lanjut ia mengungkapkan keluarnya kebijakan insentif hybrid merupakan berita baik, yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengatakan adanya keyakinan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi salah satu faktor untuk mendorong kembalinya gairah pasar yang signifikan, pada 2025 mendatang.
Baca juga:
Seperti diketahui, pemerintah juga tetap melanjutkan insentif untuk kendaraan listrik murni (BEV), yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Gaikindo juga membeberkan kombinasi penjualan BEV dan HEV sejak januari hingga November 2024, dimana diklaim mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Dengan adanya kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
Langkah yang diambil pemerintah juga dikatakan dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan," tutupnya.