Dirjen Bea Cukai Dicecar KPK Soal Ekspor Batu Bara di Kasus Rita Widyasari
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)\ memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pada Jumat, 20 Desember. Ia dicecar soal proses ekspor oleh penyidik.
"Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 23 Desember.
Tessa mengatakan pemeriksaan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hanya saja, dia belum memerinci proses ekspor tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut ekspor batu bara di Kutai Kertanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.