Jaksa-Harvey Moeis Kompak Pikir-Pikir soal Vonis 6,5 Tahun

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir terkait vonis pidana penjara selama 12 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.

Kekompakan itu berawal saat hakim mempertanyakan sikap kedua pihak atas vonis atau putusan yang telah dibacakan.

"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.

Menanggapi hal tersebut, penuntut umum memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dulu atas putusan tersebut.

Hakim mengingatkan ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Sehingga, jaksa sudah harus memiliki jawaban pada pekan depan.

"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap jaksa.

"Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba nanti Senin depan kan sudah habis itu," timpal hakim.

Kemudian, hakim beralih ke ketiga terdakwa. Mereka pun menyatakan hal serupa dengan jaksa penuntut umum.

Ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, memutuskn untuk pikir-pikir terlebih dulu terkait vonis kasus korupsi timah tersebut.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum.

Pada perkara ini, terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Sedangkan, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.