Dirut Damri Pastikan Tiket Transportasi Umum Tak Kena PPN 12 Persen

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Perum Damri Setia N Milatia Moemin memastikan, harga tiket transportasi umum tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Adapun kenaikan PPN ini berlaku mulai awal Januari 2025.

Berdasarkan peraturan yang sudah terbit sejak 21 Desember lalu, sambung dia, sektor transportasi khususnya transportasi umum tidak terpengaruh kenaikan PPN 12 persen.

“Jadi, awalnya ada kecuali public transport, tapi tidak ada lagi. Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public tranport sudah tertulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 23 Desember.

Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen. Sebab, kereta api juga tidak terkena dampak dari kenaikan pajak tersebut.

“Sudah jelas kita enggak kena. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Didiek.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga telah mengatakan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.

Salah satu sektor yang mendapat insentif ini adalah transportasi. Dimana anggaran subsidi yang dialokasikan untuk sektor ini memcapai Rp34,4 triliun.

Terdiri dari angkutan umum sebesar Rp23,4 triliun. Kemudian, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwading sebesar Rp7,4 triliun. Lalu, tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp2,6 triliun.