Alasan Hakim Soal Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat  

JAKARTA - Majelis hakim menilai tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat. Salah satu dasarnya karena suami dari Sandra Dewi tersebut tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.

Menurut majelis hakim, terdakwa Harvey Moeis terlibat pada rangkaian kasus tesebut di momen PT Timah sedang berusaha meningkatkan produksi dan penjualan ekspor.

Pun dengan PT RBT yang diwakili terdakwa Harvey Moeis merupakaan perusahaan smelter swasta juga sedang melakukan hal serupa.

"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT timah TBK terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan Harvey Moeis yang menyatakan membantu PT RBT karena ada dasar pertemanan dengan Suparta selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Apalagi, terdakwa disebut memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

Kemudian, Harvey Moeis yang bukan pengurus PT RBT itu dianggap tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah TBK," ucapnya.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," sambung hakim.

Majelis hakim juga berpendapat bila PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal. Sebab, kedua perusahaan tersebut memiliki IUP dan IUCP.

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata hakim.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, majelis hakim memvonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menutut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 miliar.

"Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.

Pada amar putusannya, hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

Apabila suami Sandra Dewi itu tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar," kata hakim.