KPK Segera Panggil Saksi di Kasus Korupsi Dana CSR Usai Geledah Kantor BI-OJK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil saksi untuk mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka akan dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

"Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 21 Desember.

Adapun komisi antirasuah telah menggeledah kantor BI pada Senin, 16 Desember. Kemudian, upaya serupa juga dilaksanakan di kantor OJK pada Kamis, 19 Desember.

Dari kegiatan ini, penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi. Di antaranya barang elektronik hingga dokumen berbentuk surat.

"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sumber VOI menyebut sprindik umum itu diterbitkan minggu ketiga bulan Desember. Belum ada tersangka yang ditulis di dalamnya tapi ada dua orang atau bahkan lebih yang berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 16 Desember.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut dugaan korupsi muncul karena uang yang harusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke yayasan tak jelas. Sehingga, negara merugi karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar.

"Jadi BI itu punya dana CSR kemudian beberapa persen daripada sebagian itu, itu diberikan ke yang tidak proper lah, kurang lebih begitu," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.

"(Mengalir ke, red) yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," sambungnya.