Bakal Fokus Kasus Besar, KPK Era Setyo Budiyanto Bakal Gunakan Laporan PPATK hingga Hasil Audit

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ingin banyak perkara rasuah berskala besar yang bisa ditangani di era kepemimpinannya. Ia tak mau penanganan kasus korupsi hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami berharap kasus yang bisa kita lakukan, kita tangani adalah kasus-kasus yang besar," kata Setyo kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember.

Setyo menyebut setidaknya ada beberapa cara yang bisa dipakai. Di antaranya dengan memanfaatkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti dengan memanfaatkan LH dari PPATK kemudian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian case building. Harapan seperti itu bisa mengungkap kasus-kasus yang besar," tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya kasus besar memang akan jadi prioritas meski tak mengenyampingkan kasus lainnya.

"Prinsipnya semua perkara harus kami tuntaskan," ungkap mantan Direktur Penuntutan KPK.

"Tetapi kami tentu menyadari bahwa sumber daya manusia di KPK, khususnya penindakan masih relatif sedikit ... Oleh karenanya tentu harus ada prioritas mana perkara yang harus diselesaikan. Tapi, saya yakin perkara yang menjadi perhatian publik itu yang harus segera diselesaikan," sambung Fitroh.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 diambil sumpah jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember atau sebelum lawatannya ke luar negeri. Prosesi ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.

Pimpinan KPK periode 2024-2029 diisi oleh Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dan Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono selaku wakilnya.

Selain itu, lima anggota dewan pengawas (dewas) KPK juga resmi berganti. Posisi ini dijabat oleh Gusrizal, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno dan Wisnu Baroto.