Indonesia dan 10 Negara Bersinergi Berantas Penangkapan Ikan Ilegal di Kawasan Asia Tenggara

JAKARTA - Indonesia dan 10 negara Asia Tenggara bersinergi memerangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing melalui penguatan kerja sama regional untuk melindungi sumber daya perikanan dan keberlanjutan ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau kerap disapa Ipunk mengatakan, penguatan kerja sama ini melibatkan 11 negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practice including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA IUU).

"RPOA merupakan forum regional beranggotakan 11 negara, yang mana negara-negara di kawasan membentuk komitmen bersama mencegah dan menanggulangi IUU Fishing untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan," ujar Ipunk dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 20 Desember.

Negara anggota RPOA-IUU mencakup Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam. Indonesia memiliki peran strategis dalam RPOA-IUU, yakni sebagai Sekretariat RPOA-IUU.

Penguatan kerja sama kali ini diwujudkan melalui Data Sharing Mechanism Working Group antar negara anggota RPOA-IUU. 

Sebelumnya, RPOA-IUU dengan dukungan USAID SuFiA TS telah menyelenggarakan pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group pada akhir November lalu. 

Pertemuan untuk membangun mekanisme berbagi data antar negara anggota yang lebih terstruktur dan efektif untuk pemberantasan IUUF.

Pembahasan pada pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group meliputi tipe data yang akan dibagikan, protokol berbagi data dan penyusunan timeline pembuatan Data Sharing Mechanism Roadmap. 

Dari pembahasan tersebut, disepakati enam jenis data utama yang akan dibagikan, yaitu protected/regulated species data, informasi peraturan, rencana pengelolaan dan target pasar, daftar kapal IUU, pergerakan kapal yang melintasi batas negara, detail kapal dan informasi perizinan serta insiden IUU Fishing.  

"Ini dirancang khusus untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pada kawasan regional," kata Vice Executive Director RPOA-IUU Secretariat Eko Rudianto.

Melalui mekanisme berbagi data dan kerja sama lintas batas, RPOA-IUU juga diharapkan terus menjadi platform strategis untuk mempromosikan kebijakan ekonomi biru. 

Komitmen bersama ini untuk menciptakan kawasan perikanan yang bebas dari ancaman IUU Fishing dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah regional.

Indonesia sendiri dalam aksi pemberantasan IUU Fishing memiliki sejumlah capaian signifikan, termasuk peluncuran dua kapal pengawas Barakuda 01 dan Barakuda 02, penerapan Vessel Traffic Control serta implementasi Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA). 

Dalam aspek penegakan hukum, Indonesia menyoroti keberhasilannya menangani kasus transnasional, seperti MV. Run Zeng 03.