Edarkan Uang Palsu, Supardi Warga Rokan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.  

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu dalam sidang yang digelar dikutip ANTARA, Jumat 20 Desember.  

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.  

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.  

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.  

Dalam persidangan terungkap bahwa kasus peredaran uang palsu ini bermula pada 20 Februari lalu, saat polisi menyelidiki aktivitas terdakwa Supardi dan seorang pria bernama Mickey (DPO). Mickey diketahui menawarkan uang palsu kepada terdakwa.  

Menurut dakwaan JPU, terdakwa membeli uang palsu dalam kondisi belum dipotong untuk mendapatkan harga lebih murah. Supardi kemudian memodifikasi uang tersebut dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem agar terlihat seperti uang asli.  

Setelah dimodifikasi, Supardi mengedarkan uang palsu itu melalui akun media sosial Facebook miliknya. Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.  

Polisi menyita barang bukti berupa 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi, serta peralatan yang digunakan untuk memalsukan uang.  

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tegas JPU Serli.  

Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.