Human Right Watch Sebut Tindakan Israel Sengaja Menghilangkan Akses Air di Gaza Sebagai Genosida

JAKARTA - Human Rights Watch dalam laporan yang dirilis Hari Kamis mengatakan, tindakan Israel yang dengan sengaja menghilangkan akses warga Jalur Gaza terhadap air yang memadai sejak 2023 bisa menjadi kejahatan kemanusiaan berupa pemusnahan dan genosida, lantaran bisa menyebabkan ribuan kematian.

Dalam laporan setebal 179 halaman yang berjudul "Pemusnahan dan Tindakan Genosida: Israel dengan Sengaja Merampas Air dari Warga Palestina di Gaza" itu, Human Rights Watch menemukan pihak berwenang Israel telah dengan sengaja merampas akses warga Palestina di Gaza terhadap air bersih untuk minum dan sanitasi yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup.

Laporan tersebut mengatakan, pihak berwenang dan pasukan Israel memutus dan kemudian membatasi pasokan air ledeng ke Gaza; membuat sebagian besar infrastruktur air dan sanitasi Gaza tidak dapat digunakan dengan memutus aliran listrik dan membatasi bahan bakar; dengan sengaja menghancurkan dan merusak infrastruktur air dan sanitasi serta bahan perbaikan air; hingga memblokir masuknya pasokan air yang penting.

"Air sangat penting bagi kehidupan manusia, tetapi selama lebih dari setahun pemerintah Israel dengan sengaja tidak memberikan warga Palestina di Gaza kebutuhan minimum yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup," jelas Direktur Eksekutif Human Rights Watch Tirana Hassan, dikutip dari WAFA 19 Desember.

"Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kebijakan perampasan yang terencana yang telah menyebabkan kematian ribuan orang akibat dehidrasi dan penyakit yang tidak lain adalah kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, dan tindakan genosida," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, Human Rights Watch mewawancarai 66 warga Palestina dari Gaza, 4 karyawan Badan Air Pesisir Gaza (CMWU), 31 profesional perawatan kesehatan dan 15 orang yang bekerja dengan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi bantuan internasional di Gaza.

Human Rights Watch juga menganalisis citra satelit, foto, dan video yang diambil antara awal konflik pada Oktober 2023 dan September 2024, serta data yang dikumpulkan dan perkiraan yang dibuat oleh dokter, ahli epidemiologi, organisasi bantuan kemanusiaan dan pakar air dan sanitasi.

Human Rights Watch menyimpulkan, otoritas Israel secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran fisik warga Palestina di Gaza secara keseluruhan atau sebagian.

Kebijakan ini, yang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza, berarti otoritas Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, yang masih berlangsung, kata laporan itu.

"Kebijakan ini juga merupakan salah satu dari lima "tindakan genosida" berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948," bunyi laporan itu.

Ditambahkan, niat genosida juga dapat disimpulkan dari kebijakan ini, serta pernyataan yang menyatakan beberapa pejabat Israel ingin menghancurkan warga Palestina di Gaza, karenanya itu bisa jadi merupakan kejahatan genosida.