Viral Dulu Baru Diproses, Kapolres Metro Jakarta Timur: ‘Kami Bertindak Berdasarkan SOP’
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinisial George Sugama Halim atau GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama," kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penanganan lamban karena adanya prosedur standar operasional (standar operasional prosedur/SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui.
"Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi," paparnya.
Kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.
"Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya," ujar Nicolas.
Baca juga:
Kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Selanjutnya, menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.
"Memang kalau kita melihat 'ending' dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini," kata dia.
Sehingga, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana umum yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," kata Nicolas.
Sementara itu, dalam pada kasus penganiayaan ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," tegas Nicolas.
Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).