Bela Sandra Dewi, Harvey Moeis: Tuhan Akan Berperang untuk Kamu
JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis membela istrinya, Sandra Dewi, dengan menyebut sebagai wanita yang kuat. Sebab, wanita pujaannya itu terus dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi timah.
Menurutnya, semenjak ditetapkannya sebagai tersangka, istrinya juga terkena dampak. Hujatan, fitnah, hingga karir yang meredup dirasakan Sandra Dewi.
"Ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini," ujar Harvey Moies saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Desember.
Tapi, saat kondisi tak baik itu, Sandra Dewi justru menunjukan kehebatan dan kekuatannya. Ia memilih tetap diam dan tak memperdulikan isu liar.
Meski, sebenarnya Sandra Dewi memiliki kemampuan untuk berbicara untuk membantah semua isu yang berkembang, kata Harvey, istrinya itu tetap memilih diam.
"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan Yang Mulia, tetapi dia memilih untuk diam," ucapnya.
Sikap yang ditunjukan istrinya itu, lanjut Harvey, sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Diam adalah kunci untuk menghadapi ujian besar.
Bahkan, Harvey mengutip firman Tuhan tentang pembalasan bukanlah hak dari manusia.
"Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku," kata Harvey.
Baca juga:
- Pelaku Pembunuhan Jenderal Rusia Igor Kirillov Ditangkap, Ditawari Ukraina Imbalan 100 Ribu Dollar AS
- Prancis Kembali Kibarkan Benderanya di Kedubes Damaskus Suriah Setelah 12 Tahun
- Ukraina Tangkap Pembelot Mata-mata Rusia yang Pantau Sistem Pertahanan Udara
- Aksi Brutal Remaja Perempuan 15 Tahun di Wisconsin Tambah Daftar Kelam 322 Penembakan di Sekolah AS
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.