Etika Profesi Akuntan di Indonesia Wajib Dipatuhi
YOGYAKARTA – Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan memiliki kode etik yang wajib dipatuhi dan dijalankan. Etika profesi akuntan tersebut dimaksudkan tidak hanya untuk menjaga integritas namun kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan para akuntan. Lalu apa saja etika profesi akuntan yang wajib dipenuhi?
Etika Profesi Akuntan
Akuntan adalah gelar profesional yang didapatkan oleh lulusan perguruan tinggi jurusan akuntansi serta sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Artinya sematan gelara tersebut hanya diberikan kepada orang-orang yang pernah menempuh jurusan akuntansi di tingkat pendidikan formal.
Dalam buku berjudul Kode Etik Akuntan Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikatakan bahwa Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants 2018 edition. Handbook tersebut diterbitkan oleh International Ethics Standard Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC).
Penyusunan Kode Etik Akuntan Indonesia dilakukan oleh IAI dengan menggandeng IAPI dan IAMI yang didukung oleh PPPK Kementerian Keuangan. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan muncul sinergi antar organisasi profesi akuntan serta menciptakan keseragaman ketentuan etika untuk seluruh akuntan di Indonesia.
Dalam buku tersebut ada lima prinsip dasar etika untuk Akuntan yang wajib dipatui. Kelima prinsip dasar etika tersebut adalah sebagai berikut.
- Integritas
Seorang akuntan wajib patuh terhadap prinsip integritas, yakni bersikap lugas dan jujur dalam seluruh hubungan profesional dan bisnis. Integritas juga menyiratkan keberterusterangan dengan mengatakan semua sesuai kebenarannya.
- Objektivitas
Akuntan juga wajib mematuhi prinsip objektivitas. Artinya seseorang yang berprofesi sebagai akuntan tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis lantaran adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak seharusnya ada dari pihak lain.
Akuntan juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas profesional jika terdapat suatu keadaan atau hubungan yang terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang akuntan harus menjalankan pekerjaannya dengan standar etika profesional yang tinggi, terutama dalam hal kompetensi dan kehati-hatian profesional. Poin ini mensyaratkan akuntan untuk:
- Mencapai dan mempertahankan pengetahuan serta keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja mendapat jasa profesional sekaligus kompeten berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku; dan
- Bertindak sungguh-sungguh serta sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.
- Kerahasiaan
Akuntan wajib mematuhi prinsip kerahasiaan. Artinya seorang yang berprofesi akuntan wajib menjaga informasi rahasia yang didapatkan dari hasil hubungan profesional dan bisnis. Bahkan kerahasiaan ini wajib dipatuhi bahkan setelah hubungan profesional antara akuntan dan klien atau organisasi tempat ia bekerja berakhir.
Saat berganti pekerjaan atau mendapat klien baru, akuntan boleh menggunakan pengalaman sebelumnya namun tidak boleh memakai atau mengungap rahasia yang didapat atau diterima sebelumnya.
- Perilaku Profesional
Akuntan wajib patuh terhadap perilaku profesional, yang mewajibkan pelaku profesi tersebut patuh terhadap UU yang berlaku serta menghindari perilaku lain yang dapat berpotensi mendiskreditkan profesi.
Baca juga:
Akuntan juga tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas lain yang merusak atau berpotensi merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika.
Itulah etika profesi akuntan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.