Geledah BI Terkait Kasus Dana CSR, KPK: Penggeledahan Dilakukan Senin Malam

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

"Benar, tim dari KPK semalam menggeledah kantor BI," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa, 17 Desember.  

Langkah penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR. Namun, KPK belum memaparkan secara rinci temuan dari penggeledahan tersebut.  

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyelidikan berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.  

"Dana CSR biasanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah, tempat ibadah, jalan, jembatan, atau fasilitas lainnya. Tidak ada masalah jika dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya," kata Asep.  

"Namun, persoalan muncul ketika sebagian dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Misalnya, jika CSR bernilai 100, tetapi yang digunakan hanya 50, maka yang menjadi masalah adalah kemana sisa 50 tersebut," sambungnya.  

Asep menegaskan, KPK tengah mendalami dugaan bahwa sebagian dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi.  

"Jika dana itu digunakan untuk membangun fasilitas yang direncanakan, tidak ada masalah. Masalahnya adalah ketika dana tersebut dialihkan untuk hal lain, seperti kepentingan pribadi," jelas Asep.  

KPK terus menggali informasi terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK. Penggeledahan di kantor BI pada Senin malam merupakan salah satu upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.  

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK diharapkan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait temuan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.