KP2MI Masih Gunakan Aturan 'Lama' Skema G to G ke Korsel, Bakal Bertemu Dubes Susun Kajian Penempatan

JAKARTA - Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan skema government to government (G to G) ke Korea Selatan masih menggunakan rujukan di UU No 18 Tahun 2017. Belum ada regulasi baru yang mengatur skema penempatan ini.

"Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan," kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember. 

"Jadi kebijakan enggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama. Kebijakan dari BP2MI yang lama," sambung Mocharom.

Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan menekankan, saat ini KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI. 

Bahkan, pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.

"Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para pekerja migran dan akan melakukan penelahaan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea," jelas Seriulina.