BPK RI Sebut Biaya Perjalanan Dinas 5 KPU di Papua Barat Tidak Sesuai Kondisi

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan perjalanan dinas pada lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat tidak sesuai standar biaya masukan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

Lima KPU tersebut yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.

"Biaya perjalanan dinas lima KPU tidak sesuai kondisi senyatanya," kata Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin 16 Desember, disitat Antara. 

Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah temuan antara lain, pengadaan jasa audit laporan dana kampanye yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

Temuan lainnya, pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan pertanggungjawaban belanja barang tidak disertai bukti lengkap.

"Sehingga realisasi belanja barang pada KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya," ujar Ahmad.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh mekanisme pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK RI.

"Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius," kata Ahmad.

Dia berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan memberikan manfaat atas upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip clean and good governance.

Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara wajib ditindaklanjuti 60 hari ke depan.

"Sejak laporan hasil pemeriksaan diterima maka selambat-lambatnya 60 hari, maka harus ditindaklanjuti dan lapor ke BPK," ujar Ahmad.