MK Tetap Terima Gugatan Pilkada Meski Lewat Batas Waktu Pendaftaran

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) meski permohonan itu didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.

"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo dilansir ANTARA, Kamis, 12 Desember.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.

Suhartoyo menjelaskan MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," sambung dia.

Hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.

"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," terang Suhartoyo.

Ketua MK pun menyebut Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu.

"Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan," ujarnya.

Dilihat dari laman web MK, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga pukul 21.00 WIB mencapai 278 permohonan. Jumlah itu terdiri atas 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 216 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.

Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024.

Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). 

Setelah itu, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.

Sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.

"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," kata Enny.