Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Gila dan Menjengkelkan Saat Kasus Etiknya Diusut

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram sekaligus mengkritisi langkah dan sikap Nurul Ghufron saat tersandung pelanggaran etik. Sejumlah upaya yang dilakukan Wakil Ketua KPK bikin mereka tak habis pikir.

Kegeraman itu diungkap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers laporan kinerja periode 20219-2024 di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember.

Awalnya, Tumpak menyebut kasus etik yang menjerat Ghufron itu menjadi yang paling sulit diurus.

“Kenapa sulit sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN, digugat di Mahkamah Agung (soal, red) Peraturan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas kan bagian dari KPK. Kok pimpinan KPK yang mengugat aturan dewas? Agak aneh itu, kan,” kata Tumpak.

Tumpak menyebut Peraturan Dewan Pengawas sejak awal dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik. “Norma-norma itu juga yang sampai sekarang kami turunkan dalam IS KPK. Jadi sejak dari dulu sudah ada, kok pimpinan yang sekarang ini menggugat,” tegasnya.

“Itu aneh enggak? Aneh kan? Seharusnya, kalau tidak suka dengan ketentuan ini jangan masuk sini. Mengerti? Kalau kamu sudah mau masuk ke sini ikut aturan di sini, ya, kan. Jangan kau gugat aturannya, aneh itu,” sambung Tumpak dengan nada menggebu.

Tak sampai di situ, Tumpak juga menyebut Ghufron menjengkelkan ketika melaporkan Dewan Pengawas KPK ke polisi karena mengusut pelanggaran etik yang dilakukannya.

Adapun Ghufron tersandung kasus etik setelah membantu menantu koleganya yang bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, saat itu komisi antirasuah sedang menangani kasus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim Polri. Gila itu. (Pelaporan dibuat, red) atas dasar menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

“Untung saja, saya bersyukur bersyukur bahwa aparat penegak hukum, kepolisian bisa melihat bahwa ini enggak ada-ada. Sampai sekarang saya gak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik. Terlalu itu,” katanya masih berapi-api.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ikut bersuara menyebut sikap Ghufron bikin pusing. Laporan tak berdasar itu akhirnya membuat fokus mereka terpecah.

“Dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim, kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung (mengajukan, red) judicial review otomatis pikiran kami itu harus terbagi,” ujar Albertina.

“Selain mencari bukti-bukti untuk penanganan kasus etik yang dilaporkan terduga itu NG, kami juga harus memikirkan bagaimana membuat jawaban bagaimana mencari bukti-bukti, bagaimana membuktikan semua itu di persidangan. Cukup memusingkan memang, sangat memusingkan itu,” tegasnya.

Tak sampai di sana, Albertina juga heran mengapa hanya tiga dari lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Padahal, semua keputusan diambil secara kolektif kolegial.

“Kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut. Jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di PTUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena yang bersengkutan tidak mengajukan upaya hukum. Sehingga Peraturan Dewas yang diributkan itu keabsahannya sudah ditentukan oleh putusan dari Mahkamah Agung maupun putusan di PTUN Jakarta,” pungkasnya.