Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, SIM Dicabut 2 Tahun

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis mahasiswi, Marisa Putri (21), yang menabrak seorang ibu rumah tangga selama 8 tahun penjara.

Korban ditabrak hingga tewas saat pelaku  dalam pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa Putri terbukti bersalah menabrak IRT bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya.

Selain dihukum penjara, hakim memutuskan mencabut Surat Izin Mengemudi A Marisa Putri selama dua tahun usai selesai menjalani pidana.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 12 Desember.

Hal yang meringankan hukumannya, Marisa berkelakuan baik dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait putusan ini, Marisa Putri menyatakan menerima putusan tersebut usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Marisa Putri menabrak seorang IRT tersebut di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.

Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut. Sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.