Jaksa Sita 3 Bus SMK 2 PGRI Ponorogo terkait Kasus Korupsi Dana BOS

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, kembali menyita tiga unit bus pariwisata milik SMK 2 PGRI Ponorogo terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2019–2024.

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu menyebutkan, penyitaan tersebut menggenapi langkah serupa untuk pengumpulan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, sehingga total bus sekolah yang disita menjadi 10 unit.

"Dengan tambahan ini, total sudah 10 bus yang disita dalam kasus ini," kata Agung dilansir ANTARA, Rabu, 11 Desember.

Tiga unit bus yang disita terakhir diambil dari garasi yang ada di luar daerah.

"Tujuh unit bus lainnya telah dipindahkan ke gudang barang bukti di Mojokerto. Tiga unit ini masih diparkir di sini, dan kemungkinan ada satu unit lagi yang akan diamankan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memanggil 22 saksi, termasuk pihak internal SMK 2 PGRI Ponorogo, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, dan mantan kepala sekolah periode 2019–2024.

"Kami mendalami aliran dana BOS, mulai dari jumlah hingga pihak-pihak yang menerima. Saat ini, kami mengurai ke mana saja dana tersebut dialirkan," tegas Agung.

Untuk memastikan akuntabilitas, Kejari akan melibatkan tenaga ahli guna mengaudit kerugian negara.

Penanganan kasus ini ditargetkan selesai dengan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujar Agung.