3 Kurir Sabu 40 Kg di Medan Lolos dari Hukuman Mati
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap 3 kurir pembawa sabu seberat 40 kg.
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) Hendra Apriyono (27) dan Riki Syaputra (24) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa divonis mati.
Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, ketiga terdakwa terbukti melanggar tidak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Abdul Kadir.
Dalam persidangan, kata hakim, hal yang memberatkan pelaku karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas narkoba. Kemudian, barang bukti yang dibawa terdakwa jumlahlahnya cukup besar.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," sebut Abdul Khaidir.
Menyikapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita pasti banding," ujar Naibaho usai sidang.
Sebelumnya dalam dakwaannya Wahyudi, Hendra, dan Riki Saputra merupakan kelompok jaringan narkoba Aceh, Sumut, dan Surabaya. Hendra Apriyono dan Wahyudi merupakan warga Surabaya. Sedangkan Riki warga Aceh Utara.
Peristiwa bermula pada 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Wahyudi diajak Hendra untuk jadi kurir sabu.
Wahyudi dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta bila berhasil mengambil sabu di Kota Medan. Untuk memuluskan penyeludupan, Wahyudi difasilitasi KTP palsu dan handphone Redmi A8 Pro.
Selanjutnya, Hendra pergi terdahulu ke Medan. Dia lalu menyuruh Wahyudi berkomunikasi dengan Pablo (buron)
Atas instruksi Pablo, keesokan harinya Wahyudi pergi ke Medan. Dia lalu bertemu Hendra di Hotel Swiss Bell Medan.
Selanjutnya pada 18 Juli, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudi untuk mengambil sabu itu di Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.
Di sana, Pablo memerintahkan keduanya mengambil sabu di mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam. Mobil itu dikendarai warga Aceh bernama Riki Syaputra dan M Rizal.
Saat keduanya membuka mobil, petugas Polsek Medan Baru menangkap keduanya.
Ternyata, sebelum mengantar barang itu, Riki dan Rizal ditangkap polisi terlebih dahulu. Bahkan. Rizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas saat penyergapan.
Dari dalam mobil ditemukan dua buah tas ransel warna hitam, yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisi sabu seberat 40 kg.