Kerugian Akibat Fintech Ilegal Capai Rp114,9 Triliun, Korbannya Mulai dari Masyarakat Tidak Lulus SMA hingga Orang 'Berpendidikan'
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satgas waspada investasi (SWI) mengumumkan data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir. Total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun. Data tersebut dari tahun 2011 hingga akhir 2020 lalu.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito besarnya kerugian tersebut disebabkan karena masyarakat mudah terbujuk iming-iming keuntungan tinggi, tetapi tidak mempertimbangkan risikonya.
Sardjito mengatakan dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. Kemudian, terjadi penurunan di tahun 2012 ke angka Rp7,9 triliun.
Lalu, secara berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 Triliun, Rp0,3 triliun, lalu naik Rp5,4 triliun, Rp4,4 triliun, Rp1,4 triliun, dan Rp4 triliun. Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun.
Lebih lanjut, dia mengatakan, masyarakat yang tertipu dengan iming-iming investasi ilegal tidak selalu mereka yang berpendidikan rendah. Namun juga mereka yang memiliki latar belakang pendidikan cukup tinggi.
"Beberapa saat lalu di Depok ada, pelakunya enggak lulus SMA. Korbannya banyak orang-orang top. Berpendidikan tinggi. Itu berarti pelaku lebih cerdas daripada yang ditipu," tuturnya dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa, 13 April.
Baca juga:
- Perilaku Aneh yang Ditemukan OJK, Satu Orang Bisa Pinjam di 40 Fintech Ilegal dalam Satu Pekan
- Bikin Bank Digital, Dirut BCA Jahja Setiaatmadja Ogah Punya Pasar seperti Fintech
- Bisnis Fintech Makin Seksi, Bank Hana Kucurkan Pinjaman Rp100 Miliar kepada Kredit Pintar
- Profil Restock, Perusahaan Startup yang Dipimpin Pengemudi Fortuner Viral karena Acungkan Pistol
Di samping itu, Sardjito mengakui menjamurnya investasi ilegal juga disebabkan keterbatasan kewenangan OJK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Di tengah kondisi itu, modus yang digunakan pelaku semakin beragam.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal. Sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Sardjito juga mendorong masyarakat untuk teliti dengan melakukan pemeriksaan legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum melakukan transaksi.
"Saya hafal kerugian selama ini akibat investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas karena ada jenis-jenis investasi ilegal atau strategi orang yang siap menipu dengan berbagai cara," tuturnya.