Bukannya Tobat, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Kembali Diciduk Polisi karena Kasus yang Sama

TABALONG - Polres Tabalong, Kalsel, menetapkan AR (33) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Petugas meringkus AR beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 45,82 gram yang ditemukan di lemari saat penggeledahan di rumah tersangka.

"Atas temuan barang bukti itu AR kami bawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan hingga penetapan status sebagai tersangka karena barang haram tersebut diakui miliknya," ucap Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Antara, Minggu, 8 Desember. 

Joko mengatakan penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Tabalong dengan barang bukti sabu, dua unit timbangan digital, empat pak plastik klip, satu buku catatan, satu kotak berisi pipet kaca, dan satu unit mobil penumpang warna merah.

Penangkapan AR dilakukan petugas pada Kamis (5/12) pagi, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah. AR ditangkap saat pulang dari Banjarmasin dan mampir ke rumah adiknya yang beralamat di kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Sedangkan, rumah tersangka diketahui berada di Desa Wirang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, dan di rumah tersebut barang bukti ditemukan.

"Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini berhasil kita karena adanya laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah AR diduga sering terjadi transaksi sabu, dan tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara di Banjarbaru," ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo.